Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1. Pendaftaran KTP Baru Untuk Usia 17 Tahun

  • Surat Pengantar dari Ketua RT / RW Setempat
  • Bukti Pelunasan PBB
  • Surat Pengantar Dari Kelurahan Setempat
  • Pengesahan / Mengetahui Kecamatan
  • Melakukan Pendadftaran dan Perekaman Data di Pos Pelayanan DISPENDUKCAPIL Kecamatan Setempat

2. Pendaftaran KTP Dari Luar Kota

  • Surat Pengantar dari Ketua RT / RW Setempat Dengan Menunjukan Bukti Surat Pindah Dari Kota Asal
  • Surat Pengantar Dari Kelurahan Setempat
  • Bukti Pelunasan PBB
  • Pengesahan / Mengetahui Kecamatan
  • Melakukan Pendaftaran KTP Dengan Menunjukan KTP Asli Dari Daerah Asal.

Sumber : Dispendu Capil Kota Semarang

 

 

berita online